Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2026/PA.Pw Hardi Kamaru bin La Pomaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2026/PA.Pw
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hardi Kamaru bin La Pomaru
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan bahwa pemohon selaku Ayah kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih di bawah umur, yaitu:
    2.1 Anak kedua bernama Hirdan Adi lahir di Kakenauwe, pada tanggal 08 Juni 2006, umur 19 Tahun, seusui Akta Kelahiran Nomor 7472CLI0601200905468 tertanggal 06 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau.
    2.2 Anak ketiga bernama Diflan Kamaru, lahir di Lampanairi, pada tanggal 27  November 2016, umur 10 Tahun, sesuai Akta Kelahiran Nomor 7415-LT-26042018-0033 tertanggal 26 April 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Selatan.
  3. Memberi izin kepada pemohon  sebagai wali dari anaknya tersebut untuk balik nama kepada para ahli waris/ menjual/ menjaminkan objek waris tersebut;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Subsider;

Apabila Majelis Hakim bependapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo

et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
slot gacor
Hak Cipta © Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015 Versi 6.1.9-2